Advertisement
GazanaPublika.com, Serang — Markas Besar Polri kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di berbagai daerah. Dalam rangkaian mutasi tersebut, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Banten turut mendapatkan penugasan dan jabatan baru di lingkungan Polri.
Mutasi ini tertuang dalam beberapa Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025 yang mengatur pergeseran jabatan personel Pamen dan Pati. Sejumlah posisi strategis di Polda Banten tercatat mengalami rotasi, baik ke tingkat pusat maupun ke polda lain, sekaligus diisi oleh perwira dari wilayah berbeda.
Advertisement
Pada bidang pengawasan, Kombes Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, posisi Irwasda Polda Banten selanjutnya diemban oleh Kombes Pol Iwan Sonjaya yang sebelumnya bertugas sebagai Irbidjemen SDM Itwil IV Itwasum Polri.
Rotasi juga terjadi pada jajaran kewilayahan. Jabatan Kapolres Serang kini diisi oleh AKBP Andri Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Kapolres Pangandaran Polda Jawa Barat. Ia menggantikan AKBP Candra Sasongko yang mendapatkan penugasan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jawa Barat.
Selain itu, mutasi turut menyentuh sejumlah bidang strategis lainnya, antara lain sumber daya manusia, pengamanan objek vital, lalu lintas, intelijen keamanan, humas, brigade mobil, hingga keuangan. Beberapa pejabat Polda Banten dipindahkan ke polda lain maupun ke satuan kerja tingkat pusat, sementara sejumlah perwira dari luar daerah mengisi jabatan di Polda Banten.
Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi membenarkan adanya mutasi tersebut. “Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri. “Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sesuai ketentuan dalam Surat Telegram Kapolri, seluruh rangkaian serah terima jabatan diwajibkan telah dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak surat mutasi diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan pelayanan Polda Banten kepada masyarakat.
Advertisement
