Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Isu Solar Subsidi Proyek PT KCU Margatirta Memanas, Aktivis Banten Minta Penyidikan Tidak Dihentikan

Isu Solar Subsidi Proyek PT KCU Margatirta Memanas, Aktivis Banten Minta Penyidikan Tidak Dihentikan

Banten Senin, 9 Februari 2026 12:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di lokasi proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, semakin menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan seorang pemasok solar subsidi berinisial E, warga Lebak yang berdomisili di Bogor, telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat penegak hukum di sekitar lokasi proyek. Dalam proses pemeriksaan, petugas disebut menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok untuk kepentingan aktivitas proyek.
Selain pemasok solar, beredar pula informasi bahwa Kepala Desa Margatirta berinisial M turut dimintai keterangan oleh penyidik. Pemanggilan tersebut disebut masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman terkait dugaan pemanfaatan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

Advertisement

Seorang aktivis Banten yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ” Betul di panggil di minta keterangan penyidik Tipider tentang solar yang di gunakan oleh proyek KCU Margatirta,tapi sebatas di minta keterangan tentang solar ”

Menanggapi perkembangan tersebut, aktivis Banten Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak menilai langkah pemanggilan oleh Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan proses hukum sedang berjalan secara serius.

“Tidak mungkin Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi, lalu menghentikan penyidikannya tanpa kejelasan. Proses hukum pasti berjalan sesuai mekanisme,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Minggu (08/02/2026).

BACA JUGA:  TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Cikoneng-Anyer

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Eli Sahroni juga menyatakan bahwa dugaan kasus solar subsidi ini, apabila terbukti, berpotensi menambah catatan persoalan hukum yang menyeret nama Kepala Desa Margatirta dalam kaitannya dengan aktivitas di area PT KCU.

“Kasus ini akan di kawal oleh kami agar penyidikanya tuntas hingga ke persidangan,” king badak dalam keteranganya. (Red)

Advertisement

Aksi Kasus Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version