Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Banten Selasa, 10 Februari 2026 20:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi serta tindak pidana kesehatan berupa peredaran cairan liquid vape ilegal. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu 23 November 2025.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan cairan liquid.

Advertisement

“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” jelasnya pada Selasa (10/2/2026).

Paket kemudian dikirim ke alamat yang tertera, namun tersangka tidak berada di lokasi. Tersangka memerintahkan agar paket disimpan di pos satpam dan selanjutnya menggunakan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Dukung Gerakan Irigasi Bersih Kementerian Pekerjaan Umum

“Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kombes Pol Wiwin.

Tersangka yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket berisi:

– 9 bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi cairan liquid dalam catridge

– 4 bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi cairan liquid dalam catridge

– 4 bungkus plastik hijau muda berisi cairan liquid dalam catridge

– 3 bungkus plastik hijau tua berisi cairan liquid dalam catridge

– 1 bungkus plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang diduga ekstasi

– 1 unit handphone iPhone 10

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dan catridge berisi cairan liquid tersebut dari seseorang berinisial ALX (DPO) yang berada di Pulau Sumatra dengan harga sekitar Rp40 juta, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Menu MBG di SDN 1 Malingping Disorot Orang Tua Murid

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta liquid ilegal yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Wiwin.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Bidhumas)

Advertisement

Aksi Narkoba Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Banten

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

Banten

IMC Gandeng Polres Lebak Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar Malingping

Banten

Perkuat Pencegahan Narkoba, Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version