GazanaPublika.com, Lebak – Keberadaan tumpukan material proyek di fasilitas publik kembali memicu persoalan serius. Tumpukan pasir yang diduga sengaja diletakkan di bahu jalan kawasan Simpang-Beyeh disinyalir menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pemuda berinisial H. Material tersebut diketahui merupakan sisa pekerjaan dari proyek pembangunan drainase yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Insiden nahas itu terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat menabrak tumpukan pasir yang menjorok ke jalan tersebut, kendaraan yang dikemudikan H hilang kendali. Korban mengalami luka-luka serius pada bagian tangan kanan dan kaki, sementara sepeda motornya ringsek dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Tempuh Jalur Hukum, Bidik Pelaksana Proyek dengan UU LLAJ
Tak terima atas kelalaian yang membahayakan nyawanya, H mengaku berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Menurutnya, praktik meletakkan material proyek di bahu jalan umum tanpa pengaman yang jelas adalah bentuk kecerobohan yang nyata-nyata mengancam keselamatan publik dan melanggar hukum.
Dalam menyusun langkah hukumnya, H mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
• Pasal 28 ayat (1): Menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bahu jalan secara regulasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang tabu digunakan secara sembarangan hingga mengorbankan aspek keselamatan.
• Pasal 274 ayat (1) dan (2): Mengatur sanksi pidana yang cukup berat. Pihak pelaksana atau siapa pun yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ancaman hukuman ini dapat berlipat ganda jika kelalaian tersebut terbukti mengakibatkan kecelakaan yang memicu korban luka hingga meninggal dunia.
H menegaskan bahwa niatnya melaporkan kontraktor atau pelaksana proyek ke Polda Banten bukan sekadar demi menuntut keadilan pribadi atas kerugian fisik dan materiil yang dideritanya. Jauh dari itu, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan publik agar para kontraktor proyek infrastruktur di Banten lebih disiplin dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP).
“Pelaporan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban berikutnya serta menjadi perhatian bagi pelaksana proyek agar menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan standar teknis yang berlaku,” ujar H dengan tegas, Selasa (9/6/2026).
Hingga laporan ini diturunkan, pihak pelaksana proyek drainase maupun instansi terkait dari PUPR Banten belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mengenai pembiaran tumpukan material yang memicu kecelakaan di jalur Simpang-Beyeh tersebut.
