Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Terima Transfer Rp100 Juta, Lisa Diamankan Polisi Terkait Pembelian Perangkat BTS

Terima Transfer Rp100 Juta, Lisa Diamankan Polisi Terkait Pembelian Perangkat BTS

Banten Rabu, 23 September 2026 18:00 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang – Polisi mengamankan seorang perempuan bernama Lisa setelah diduga menerima transfer uang Rp100 juta yang kemudian digunakan untuk pembayaran pembelian perangkat BTS. Transaksi tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara yang melibatkan Mukhlis Maulana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Lisa menerima uang tersebut dari Jang Song Han pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Uang ditransfer ke rekening Bank BCA milik Lisa.

Advertisement

“Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Lisa menerima transfer uang Rp100 juta dari Jang Song Han ke rekening Bank BCA miliknya,” ungkap JPU, dikutip dari RadarBanten.co.id

BACA JUGA:  Sinergi 64 Paguron Mandalawangi Lestarikan Warisan Budaya dalam Semarak HUT RI ke-81

Setelah menerima uang tersebut, Lisa kemudian mentransfernya ke rekening Bank BCA atas nama Mukhlis Maulana. Transfer itu disebut digunakan sebagai pembayaran pembelian perangkat BTS.

Peran Lisa kemudian terungkap dalam proses penyelidikan polisi terhadap perkara tersebut. Penyidik sebelumnya telah mengamankan Mukhlis Maulana untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan terhadap Mukhlis, polisi memperoleh informasi bahwa Lisa turut membantu Jang Song Han dalam proses pembelian perangkat BTS tersebut.

Lisa selanjutnya diamankan pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Masda 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjagalan, Kota Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah diamankan, Lisa dibawa ke Kantor Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polda Banten Kerahkan 200 Personel Amankan Laga Dewa United Banten FC vs Bhayangkara Lampung FC

Sementara itu, Jang Song Han hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut tercatat dalam DPO/20/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

Banten

IMC Gandeng Polres Lebak Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar Malingping

Banten

Perkuat Pencegahan Narkoba, Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping

Banten

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version