Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Polisi mengamankan seorang perempuan bernama Lisa setelah diduga menerima transfer uang Rp100 juta yang kemudian digunakan untuk pembayaran pembelian perangkat BTS. Transaksi tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara yang melibatkan Mukhlis Maulana.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Lisa menerima uang tersebut dari Jang Song Han pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Uang ditransfer ke rekening Bank BCA milik Lisa.
Advertisement
“Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Lisa menerima transfer uang Rp100 juta dari Jang Song Han ke rekening Bank BCA miliknya,” ungkap JPU, dikutip dari RadarBanten.co.id
Setelah menerima uang tersebut, Lisa kemudian mentransfernya ke rekening Bank BCA atas nama Mukhlis Maulana. Transfer itu disebut digunakan sebagai pembayaran pembelian perangkat BTS.
Peran Lisa kemudian terungkap dalam proses penyelidikan polisi terhadap perkara tersebut. Penyidik sebelumnya telah mengamankan Mukhlis Maulana untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan terhadap Mukhlis, polisi memperoleh informasi bahwa Lisa turut membantu Jang Song Han dalam proses pembelian perangkat BTS tersebut.
Lisa selanjutnya diamankan pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Masda 1, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjagalan, Kota Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah diamankan, Lisa dibawa ke Kantor Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Jang Song Han hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut tercatat dalam DPO/20/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.
Advertisement
