Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » MUSTILUB XI IMC 11 Agustus Berujung Manis, Kini Resmi Berbadan Hukum Lewat SK Kemenkum

MUSTILUB XI IMC 11 Agustus Berujung Manis, Kini Resmi Berbadan Hukum Lewat SK Kemenkum

Banten Rabu, 21 Oktober 2026 18:58 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) kini telah memasuki babak baru dalam sejarah organisasinya. Pelaksanaan Musyawarah Tinggi Luar Biasa (MUSTILUB) XI IMC yang digelar pada 11-12 Agustus 2026 lalu sukses membawa organisasi kedaerahan ini meraih legalitas resmi berbadan hukum dari Pemerintah Republik Indonesia.

Keabsahan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0007704.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Perkumpulan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, yang ditetapkan di Jakarta pada 07 Oktober 2026. Melalui Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut, IMC secara yuridis diakui sebagai perkumpulan yang sah dan terdaftar dalam administrasi negara.

BACA JUGA:  Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

Advertisement

Ketua Coordinator Center (CC) Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Faqih Khoerudin, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari komitmen bersama seluruh Komisariat dan Cabang dalam menuntaskan agenda MUSTILUB XI. Legalitas formal ini menjadi fondasi kuat bagi IMC untuk bergerak lebih progresif ke depan.

“Dengan terbitnya SK Kemenkum ini, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan kini memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai sebuah perkumpulan. Ini bukan sekadar administratif, melainkan momentum besar bagi IMC untuk memperluas ruang gerak, membangun kemitraan strategis, serta semakin optimal dalam mengawal aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak,” ujar Faqih Khoerudin dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA:  Pria Pengedar Obat Ilegal Diamankan Polres Lebak

Selain itu, SK tersebut juga menegaskan Susunan Pengurus Organ Perkumpulan yang terdiri dari: Ketua, Faqih Khoerudin; Sekretaris, M. Rifky Aliyafi; dan Bendaraha, Tasya Aulia Nafisa serta beberapa orang Pengawas.

Status badan hukum ini diharapkan dapat memperkokoh posisi IMC sebagai organisasi kemahasiswaan yang akuntabel, profesional, dan mandiri.

Faqih juga menegaskan, kedepan IMC akan terus konsisten menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan dan kontrol sosial demi kemajuan wilayah Cilangkahan dan Kabupaten Lebak. Ia secepatnya memasifkan pelaksanaan agenda kerja yang telah disusun maupun yang sudah berjalan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Banten

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

BERITA TERBARU

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version