Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kepala KUA Malingping Berikan Arahan kepada Petugas untuk Peningkatan Layanan

Kepala KUA Malingping Berikan Arahan kepada Petugas untuk Peningkatan Layanan

Banten Kamis, 5 September 2024 5:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA). Termasuk di dalamnya bersama stakeholder, penghulu, penyuluh, staff dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) se-Kecamatan Malingping

Advertisement

GazanaPublika.com, Malingping – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malingping, Ustadz Entis Sutisna, S.Ag, memberikan arahan dan pembinaan kepada para petugas KUA, termasuk para penghulu, penyuluh, staf, dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) se-Kecamatan Malingping, pada Rabu (4/9/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Kampung Jalan Baru, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Lebak.

Kegiatan pembinaan ini difokuskan pada pemahaman dan penerapan peraturan terkait pernikahan, khususnya yang diatur dalam Peraturan Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Ustadz Entis mengingatkan pentingnya sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat agar tidak ada yang melanggar ketentuan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA:  Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis Pendekar 08 Banten di Tangsel

“Para penghulu, penyuluh, staf, dan PPPN diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menyosialisasikan peraturan Kemenag RI Nomor 20 Tahun 2019, terutama terkait pernikahan dan persyaratan administrasi, seperti blangko kop Dirjen Nomor 473 Tahun 2020,” jelas Ustadz Entis dalam kesempatan tersebut.

Beliau juga menekankan, jika calon pengantin tidak dapat hadir dalam prosesi akad nikah, mereka masih dapat memberikan kuasa kepada petugas KUA dengan surat bermaterai. Selain itu, dalam situasi di mana wali nikah tidak dapat hadir, bisa dilakukan melalui taukil wali bil kitabah, yang harus diikrarkan di hadapan petugas KUA.

“Jika wali nikah tidak dapat hadir, misalnya karena terputus atau tidak diketahui keberadaannya, maka pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan oleh wali hakim dengan surat pernyataan yang disaksikan oleh dua saksi dan diketahui oleh kepala desa,” tambahnya.

BACA JUGA:  Terima Transfer Rp100 Juta, Lisa Diamankan Polisi Terkait Pembelian Perangkat BTS

Sementara itu, di lokasi berbeda, Ustadz Nasrullah, S.Hum, menekankan pentingnya kehadiran calon pengantin dan orang tua saat mendaftar ke KUA. “Kehadiran calon pengantin ke KUA penting untuk menyelesaikan persyaratan administrasi, dan kami siap melayani selama jam kerja,” ujarnya.

Dalam acara pembinaan ini, pihak KUA juga memberikan cinderamata berupa kemeja batik kepada 43 PPPN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. Kegiatan diakhiri dengan makan bersama sebagai bentuk kebersamaan. (Red)

Advertisement

Malingping
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version