Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Paslon Pilbup Serang Laporkan Dana Awal Kampanye, Batas Maksimal Rp71 Miliar

Paslon Pilbup Serang Laporkan Dana Awal Kampanye, Batas Maksimal Rp71 Miliar

Banten Selasa, 1 Oktober 2024 15:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ilustrasi (foto: jabar.times.co.id)

Advertisement

GazanaPublika.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang resmi melaporkan dana awal kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mencatatkan dana awal kampanye sebesar Rp127 juta.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, menyetorkan dana awal kampanye sejumlah Rp100 juta. “Kami telah menerima laporan dana awal kampanye dari masing-masing pasangan calon. Untuk pasangan nomor 1, jumlahnya Rp127 juta, dan pasangan nomor 2, Rp100 juta,” ujar Asmawi, Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA:  Kapolda Banten: Pesta Rakyat Jadi Momentum Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat

Advertisement

Ia juga menjelaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan saat ini berasal dari pasangan calon sendiri, tanpa adanya sumbangan dari pihak lain, baik individu maupun badan hukum. Asmawi menekankan bahwa setiap sumber sumbangan, baik dari perseorangan maupun lembaga, harus dilaporkan dan dimasukkan ke dalam rekening kampanye resmi sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting karena nantinya seluruh dana kampanye akan diaudit oleh pihak berwenang.

“Semua sumber dana, baik dari perseorangan maupun badan hukum, wajib dilaporkan dan dimasukkan ke rekening kampanye,” tegasnya.

Di Pilbup Serang 2024, dana kampanye ditetapkan maksimal sebesar Rp71 miliar, sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan pasangan calon. “Batas maksimal dana kampanye disepakati sebesar Rp71 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA:  Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Sumber: Bantennews.com

Advertisement

Aksi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version