Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Banten Jumat, 23 Mei 2025 15:45 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com,  Serang – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna, Kendaraan tersebut sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka melalui PT True Finance. Kedua tersangka yakni MJ (31), dan WN (43). Keduanya ditangkap secara terpisah. Tsk (MJ) ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sedangkan Tsk (WN) ditangkap di Mapolda Banten.

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan awal mula kasus tersebut. “Tsk MJ membeli kendaraan melalui sistem kredit, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan, kemudian menunggak selama sebelas bulan. Setelah itu, kendaraan dialihkan secara sepihak kepada Tsk WN dengan imbalan uang tunai Rp. 20 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

BACA JUGA:  'Benteng Moral Sejak Dini', IMC Cabang Rangkasbitung Gaungkan Perlawanan Pelajar terhadap Narkoba

Dian mengatakan bahwa surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. “Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelah itu, angsuran kendaraan tidak lagi dibayarkan, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” kata Dian.

Adapun barang bukti yang disita yaitu :
• 1 Bundel sertifikat jaminan fidusia
• 1 Lembar surat perjanjian over kredit
• 1 Bundel perjanjian pembiayaan
• 1 Lembar kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada Showroom Sahlan Mobilindo
• 1 Lembar BA serah terima kendaraan

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dan atau Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap Dian.

BACA JUGA:  Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNMA Banten Raih Akreditasi Unggul

Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pengalihan kendaraan leasing tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan akan kami tindak tegas,” tutup Dian (Bidhumas).

Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gelar Pelantikan DPC Pulomerak di Pantai Mabak, 10 Padepokan Resmi Bergabung

Banten

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Banten

Kapolda Banten Jenguk Personel Brimob Korban Penganiayaan Debt Collector di RSB Korbrimob Polri

Banten

Pengurus SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota

BERITA TERBARU

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Sahkan Perda P4GN dan Siapkan Dukungan BTT

Gelar Pelantikan DPC Pulomerak di Pantai Mabak, 10 Padepokan Resmi Bergabung

Jumat Keliling Kapolsek Bekasi Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Darusallam Kranji

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.