Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gibran Dipastikan Tidak Akan Berkantor di Papua Meski Ditugaskan Tangani Pembangunan Wilayah Timur

Gibran Dipastikan Tidak Akan Berkantor di Papua Meski Ditugaskan Tangani Pembangunan Wilayah Timur

Berita Utama Kamis, 10 Juli 2025 17:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Bimata.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor secara permanen di Papua, meskipun dirinya mendapat penugasan khusus untuk menangani percepatan pembangunan wilayah tersebut. Kepastian ini mengemuka setelah berbagai spekulasi berkembang terkait keberadaan kantor Wapres di Papua.

Isu bahwa Gibran akan memiliki kantor di Papua sempat mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Selasa (8/7/2025).

Advertisement

Saat itu, Yusril menyebut bahwa mengingat tugas Wapres dalam menangani langsung permasalahan Papua, bukan tidak mungkin kantor Wakil Presiden juga akan dibuka di sana.

“Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.

Namun, pernyataan tersebut segera dibantah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya, keberadaan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K) yang dipimpin Wakil Presiden memang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Akan tetapi, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa Wakil Presiden harus berkantor di Papua.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

“Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Yang di sana sehari-hari adalah badan itu,” jelas Tito di kompleks parlemen.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa gedung untuk kegiatan percepatan pembangunan memang telah disiapkan di Papua, namun itu ditujukan bagi badan pelaksana eksekutif, bukan untuk Wakil Presiden secara pribadi. Wapres hanya berperan sebagai pemimpin koordinatif yang mengoordinasikan para menteri terkait dan deputi-deputi yang berkantor di Jayapura.

Pasal 68A dalam UU Otsus Papua menyebutkan bahwa BKP3K dipimpin oleh Wakil Presiden dan didampingi oleh Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua. Fungsi utamanya adalah untuk mengevaluasi program pembangunan dan memastikan pelaksanaan agenda-agenda strategis nasional di wilayah tersebut.

Menanggapi dinamika yang muncul di ruang publik, Yusril Ihza Mahendra akhirnya mengoreksi pernyataan sebelumnya. Dalam klarifikasinya pada Rabu (9/7/2025), ia menegaskan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua. Yang akan berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana dibentuk oleh Presiden berdasarkan mandat undang-undang.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.

BACA JUGA:  Kapuspen TNI Bantah Isu Prajurit 'Serbu' Polda Metro Jaya, Tegaskan Narasi Provokatif

Ia juga mengingatkan bahwa kedudukan Wakil Presiden bersifat konstitusional dan telah ditetapkan berada di Ibu Kota Negara sesuai UUD 1945.

Wacana mengenai keberadaan kantor Wapres di Papua sebelumnya juga pernah muncul pada masa jabatan Ma’ruf Amin, yang sempat menduduki posisi serupa sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. Namun dalam praktiknya, Wakil Presiden tetap menjalankan peran koordinatif dari pusat, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh badan di daerah.

Sekretariat Negara juga menegaskan bahwa penugasan Gibran merupakan amanat langsung dari undang-undang, bukan arahan individual dari Presiden, guna memastikan kesinambungan pembangunan di Tanah Papua berjalan efektif dan berkeadilan.

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version