Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Enam Agenda Reformasi Polri Disetujui Presiden, Pemerintah Siapkan Perubahan Lewat Revisi UU

Enam Agenda Reformasi Polri Disetujui Presiden, Pemerintah Siapkan Perubahan Lewat Revisi UU

Berita Utama Rabu, 6 Mei 2026 20:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jalarta — Upaya pembenahan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahapan baru setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan reformasi yang diajukan Komite Percepatan Reformasi Polri. Persetujuan tersebut menjadi landasan awal bagi pemerintah untuk membawa agenda perubahan kelembagaan dan manajerial kepolisian ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), saat Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Forum tersebut menjadi ruang pemaparan menyeluruh mengenai arah reformasi yang dirancang sebagai pijakan memperkuat tata kelola institusi kepolisian nasional.

BACA JUGA:  Kronologi Direkam CCTV, Skandal Kepsek dan Oknum Guru di Pekalongan

Advertisement

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah merampungkan laporan komprehensif yang disusun selama tiga bulan. Penyusunan dokumen itu melibatkan masukan dari berbagai unsur pemangku kepentingan, yang kemudian dirangkum dalam 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman.

Dokumen tersebut berisi rekomendasi strategis mengenai reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari penguatan aspek kelembagaan hingga pembaruan sistem manajemen internal. Seluruh materi itu, menurut komisi, telah dibaca langsung oleh Presiden dan menjadi bahan pembahasan sepanjang pertemuan berlangsung.

Persetujuan terhadap enam poin reformasi itu kini menjadi penanda bahwa agenda pembaruan tubuh kepolisian mulai diarahkan ke tahap kebijakan konkret melalui revisi regulasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menyusun kerangka reformasi yang lebih menyeluruh, dengan orientasi pada penguatan institusi, efektivitas tata kelola, dan pembenahan sistem internal kepolisian ke depan.

BACA JUGA:  Dasco Minta Tata Kelola Pengangkatan PPPK Dibenahi, Cegah Penumpukan di Daerah

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version