Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

Berita Utama Jumat, 9 Oktober 2026 22:16 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution turut memberikan tanggapan terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen setara ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bobby menegaskan bahwa setahunya Gibran merupakan seorang lulusan sarjana.

“Mas Gibran setahu saya sarjana ya,” ujar Bobby Nasution dilansir detiksumut, Jumat (9/10/2026), dikutip dari detik.com.

Advertisement

Dalam keterangannya, Bobby menilai isu pendidikan tersebut terkesan dicari-cari dan mempertanyakan mengapa hal itu yang terus dipermasalahkan. Ia menyandingkan persoalan ini dengan isu yang sempat menerpa Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

“Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Meski gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, hakim MK dalam pertimbangannya menyebutkan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan jenjang pendidikan SMA. Walau demikian, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA:  Ledakan Gudang Amunisi Puspalad Madiun: Satu Prajurit Gugur, Penyebab Masih Diselidiki

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version