Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejati Jatim Tahan Ronald Tannur dan Tiga Hakim

Kejati Jatim Tahan Ronald Tannur dan Tiga Hakim

Berita Utama Senin, 28 Oktober 2024 5:20 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: BBC.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Surabaya – Gregorius Ronald Tannur telah resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan setelah kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dirinya dinyatakan kembali melalui kasasi. Sementara itu, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memutuskan vonis bebas bagi Ronald, tetap ditahan di Kejati Jatim dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Perbedaan Lokasi Penahanan

Advertisement

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan alasan perbedaan lokasi penahanan antara Ronald Tannur dan ketiga hakim tersebut. Menurut Mia, ketiga hakim itu masih ditahan di Kejati Jatim karena sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Jampidsus, sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus. Mia menyebut bahwa keputusan ini diambil demi kelancaran pemeriksaan yang membutuhkan kehadiran ketiga hakim secara terus-menerus.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Banten, Resmikan Pesanggrahan Tjimande PTBI di Kota Serang

“Kalau tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim,” kata Mia saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024), “karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus.”

Perkembangan Pemeriksaan Terhadap Hakim

Saat ini, Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya yang sebelumnya terlibat dalam keputusan bebas Ronald, masih berstatus sebagai tersangka. Mia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiganya akan berlanjut pada Senin (28/10/2024).

“Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan adanya transparansi dalam pemeriksaan kasus ini.

Penahanan Ronald di Rutan Medaeng

Sementara itu, Ronald Tannur telah dipindahkan ke Rutan Medaeng setelah menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap tahanan baru. Mia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Ronald sudah dinyatakan memenuhi syarat, sehingga memungkinkan dirinya untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya tersebut. “Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” jelas Mia.

BACA JUGA:  Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

Belum Ada Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald, Mia menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi ranah penyidik, dan saat ini belum ada agenda pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Belum, di sini kan baru proses, kan itu materi suksesi dari penyidik. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” ungkapnya.

Penegasan Mia menunjukkan bahwa Kejati Jatim saat ini fokus melaksanakan putusan kasasi terhadap Ronald, sedangkan dugaan suap masih akan dipelajari lebih lanjut berdasarkan materi dan bukti yang ditemukan oleh penyidik di tingkat pusat.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version