Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dua Polisi Dipecat Usai Terbukti Terlibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Dua Polisi Dipecat Usai Terbukti Terlibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Daerah Rabu, 17 Desember 2025 23:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrrasi

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pengeroyokan seorang debt collector hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dua di antaranya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung hampir 10 jam di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12/2025).

Advertisement

Menurut Erdi, dua anggota yang dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH adalah Brigpol IAM dan Bripda AMZ. Sementara empat anggota lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan selama lima tahun.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Terhadap putusan PTDH tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi dalam konferensi pers.

Erdi menjelaskan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik sepeda motor Yamaha Nmax yang dihentikan oleh debt collector atau mata elang (matel). Saat kejadian, AMZ mengaku kendaraannya ditahan oleh kelompok matel di wilayah Kalibata.

AMZ kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Brigpol IAM melalui grup WhatsApp. Menanggapi laporan itu, IAM secara spontan mengajak sejumlah anggota lainnya untuk mendatangi lokasi yang dikirimkan AMZ.

“IAM menerima informasi melalui grup WhatsApp dari Bripda AMZ bahwa dirinya dan kendaraannya ditahan oleh mata elang. Selanjutnya IAM mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujar Erdi.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Sementara itu, empat anggota lain yang dijatuhi sanksi demosi disebut berperan mengikuti ajakan seniornya. Mereka turut datang ke lokasi dan terlibat dalam pengeroyokan dengan tujuan membantu Bripda AMZ yang tengah diberhentikan oleh debt collector.

“Empat anggota tersebut perannya adalah mengikuti ajakan senior,” pungkas Erdi.

Sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan profesi, khususnya yang berdampak serius hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Advertisement

Kasus POLRI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version