Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kiamat Baja di Langit Bandung: Teras Cihampelas Segera Diratakan dengan Tanah

Kiamat Baja di Langit Bandung: Teras Cihampelas Segera Diratakan dengan Tanah

Daerah Selasa, 13 Januari 2026 14:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung– Wajah Jalan Cihampelas yang selama bertahun-tahun “terpayungi” oleh struktur besi raksasa akan segera berubah total. Ikon kebanggaan masa lalu, Teras Cihampelas atau Skywalk, kini menghitung hari menuju kehancurannya. Keputusan pahit namun tegas ini diambil setelah bangunan tersebut divonis sebagai produk ilegal yang menyalahi berbagai aturan administratif.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa proyek ambisius tersebut tidak akan lagi menghiasi cakrawala kota. Bukan sekadar renovasi, pemerintah telah sepakat untuk melakukan pembongkaran total tanpa menyisakan satu pun tiang penyangga.

Advertisement

​Nasib Teras Cihampelas diputuskan dalam sebuah pertemuan strategis antara Wali Kota Muhammad Farhan dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam kesepakatan tersebut, terjadi pembagian tugas: Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab atas payung hukum pembongkaran, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi eksekutor fisik di lapangan.

BACA JUGA:  Gubernur Papua Barat Daya: 'Orang Papua Seperti Ngontrak di Tanah Sendiri'

​Sebanyak 69 tiang penyangga yang mencakup pembangunan tahap satu dan dua akan diruntuhkan sepenuhnya. Saat ini, fokus utama Pemkot Bandung adalah mempercepat keluarnya izin pembongkaran agar alat berat bisa segera dikerahkan.

​“Teras Cihampelas dalam sebuah dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi bilang, sama provinsi dibongkarnya. Tapi, izin pembongkarannya dari kami. Kami sedang mengupayakan izinnya sekarang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (12/1/2026)

​Langkah radikal ini terpaksa diambil setelah ditemukan fakta mengejutkan bahwa struktur tersebut berdiri tanpa dasar hukum yang sah. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengategorikannya sebagai bangunan gedung, namun ironisnya, objek wisata belanja ini tidak mengantongi:

  • ​Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • ​Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
BACA JUGA:  Tarif Khusus 17 Agustus di Jakarta Diubah: Dari Rp1 Menjadi Rp8

​Gubernur Dedi Mulyadi menilai keberadaan struktur besi ini telah merusak estetika Kota Bandung dan mengganggu ruang publik. Dengan tidak adanya legalitas formal, merobohkan bangunan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mengembalikan fungsi jalan dan keasrian lingkungan.

​Mengenai kapan tepatnya suara dentuman alat berat akan mulai terdengar, Farhan belum memberikan tanggal pasti. Semua bergantung pada kemajuan proses birokrasi di internal Pemkot Bandung.

​“Kepinginnya cepat, tergantung dari keluarnya izin,” pungkas Farhan singkat.

Advertisement

Bandung Proyek Wisata
Nusyogi

BERITA LAINNYA

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daerah

Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Daerah

Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version