Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » BK DPRD Kaur Panggil ‘B’ Terkait Kasus, Siap Usut Habis-Habisan

BK DPRD Kaur Panggil ‘B’ Terkait Kasus, Siap Usut Habis-Habisan

Daerah Selasa, 4 Agustus 2026 16:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, KAUR — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kaur bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang sedang hangat dibicarakan. Pihaknya berencana memanggil sosok yang disebut dengan inisial ‘B’ untuk dimintai keterangan secara langsung. Demikian ditegaskan Yan, Ketua BK DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu saat ditemui pada Senin (3/8/2026).

Langkah ini diambil dalam rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota lainnya, yakni Ketua DPRD Januar, Wakil Ketua I Mardianto, Wakil Ketua II Hardian, serta anggota DPRD Erawan Sumantri. Dalam kesempatan tersebut, BK DPRD secara resmi meminta keterangan kepada sosok ‘B’ beserta seorang teman wanita yang ikut diduga terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI ke-81, Pedagang Asongan dan PKL Palmerah Bagikan Kantong Sampah demi Jaga Kebersihan Kawasan DPR

Advertisement

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil ‘B’ untuk dimintai keterangan,” tegas Yan di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Pihak BK DPRD menegaskan tidak akan berhenti di sini. Investigasi akan terus dilakukan secara mendalam guna mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Jika nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan memang benar-benar melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas siap dijatuhkan.

“Jika benar terbukti oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur, maka akan disanksi sesuai kode etik dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yan.

Tidak hanya di tingkat DPRD, penindakan juga akan ditempuh melalui jalur partai. Pihak BK DPRD akan melaporkan dan meminta pimpinan partai tempat ‘B’ bernaung untuk mengambil langkah tegas sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) partai yang berlaku.

BACA JUGA:  Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Yan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia pun meminta dukungan dari seluruh rekan-rekan pers agar bersama-sama mengawal proses ini hingga tuntas.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daerah

Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Daerah

Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version