Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pasangan RIDO dan Dharma-Kun Tidak Ajukan Sengketa Pilgub DKI 2024 ke MK

Pasangan RIDO dan Dharma-Kun Tidak Ajukan Sengketa Pilgub DKI 2024 ke MK

Daerah Kamis, 12 Desember 2024 14:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memutuskan untuk tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Dalam hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel), keluar sebagai pemenang dengan raihan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Advertisement

MK memberikan waktu tiga hari bagi peserta Pilgub untuk mengajukan gugatan sengketa, yang berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Namun, hingga batas waktu tersebut, baik RIDO maupun Dharma-Kun tidak mendaftarkan gugatan. Situs resmi MK juga tidak mencantumkan nama kedua pasangan tersebut dalam daftar perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Alasan Kubu RIDO Tidak Menggugat

Tim hukum RIDO mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan gugatan merupakan arahan langsung dari pimpinan. Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum RIDO, enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok pimpinan yang memberikan arahan tersebut.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan,” ujarnya singkat pada Kamis (12/12/2024) dini hari, seperti dikutip dari WartakotaLive.com.

Kubu Dharma-Kun Juga Tak Ajukan Gugatan

Sementara itu, kubu Dharma Pongrekun-Kun Wardana sempat menyatakan bahwa mereka masih mengkaji kemungkinan pengajuan gugatan hingga menjelang batas akhir pendaftaran. Namun, akhirnya pasangan ini juga tidak melanjutkan proses gugatan ke MK.

BACA JUGA:  Pelayanan PDAM TJM Cabang Parungkuda Dipuji Pelanggan

“Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti akan diinformasikan apakah jadi atau tidak,” kata Rieke, perwakilan tim Dharma-Kun, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024). Hingga waktu pendaftaran berakhir, gugatan tidak diajukan.

KPU Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Pemenang

Dengan tidak adanya gugatan dari pasangan lain, hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan sah dan final. Kedua paslon lain dianggap menerima hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU.

Langkah kedua pasangan ini untuk tidak menggugat ke MK mempercepat proses transisi pemerintahan di DKI Jakarta, dengan Pramono-Rano bersiap menjalankan amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode mendatang.

Sumber: Tribunnews.com

Advertisement

Sengketa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version