Advertisement
GazanaPublika.com, Washington, D.C. – Donald Trump, calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, kembali meraih kemenangan dalam Pilpres AS 2024. Trump berhasil mengumpulkan suara popular dan suara elektoral yang melebihi ambang batas untuk menjadi presiden terpilih.
Berdasarkan penghitungan cepat dari *The New York Times*, Trump mengantongi 70.700.924 suara popular, mengungguli pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, yang memperoleh 65.846.569 suara. Dalam perolehan suara elektoral, Trump mengamankan 277 suara dari total 538, melewati batas minimum 270 suara yang dibutuhkan untuk menang. Harris, di sisi lain, meraih 224 suara elektoral.
Kemenangan ini menandai Trump sebagai presiden AS ke-47, yang akan dilantik pada 20 Januari 2025. Meski telah diumumkan sebagai pemenang, hasil pemilu ini akan dikukuhkan dalam sidang dewan elektoral pada 17 Desember, dan Senat dijadwalkan meresmikan hasilnya pada 25 Desember mendatang.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
