Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas Jumat, 1 Agustus 2025 23:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Advertisement

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:
• 15.300 butir Tramadol HCL
• 10.370 butir Trihexyphenidyl
• 9.528 butir Hexymer
• Uang tunai Rp650.000
• 61 pak plastik klip bening
• Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ungkap

Kombes Pol. Wiwin Setiawan menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini (Bidhumas).

Advertisement

Narkoba Penangkapan Polda Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminalitas

Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Polisi

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version