Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Dicabut, PTUN: Sidang Masih Berlanjut

Purbaya Sebut Gugatan Tutut Soeharto Dicabut, PTUN: Sidang Masih Berlanjut

Nasional Kamis, 18 September 2025 22:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya sudah dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia menambahkan, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan Tutut. “Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” katanya.

Advertisement

Meski begitu, pernyataan Purbaya belum bisa dipastikan kebenarannya. Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, mengatakan proses gugatan masih berjalan dan sidang persiapan baru akan digelar pada 23 September 2025.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

“Seperti penjelasan kami sebelumnya bahwa pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan,” kata Febriana kepada CNNIndonesia.com.

PTUN Jakarta sebelumnya menerima gugatan Tutut dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Jumat (12/9). Perkara tersebut disebut-sebut terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara.

Namun, Febriana menegaskan pihaknya belum bisa mengungkap isi gugatan karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberikan informasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, juga belum memberikan respons terkait konfirmasi soal materi gugatan.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Pilih Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sebut Sudah Bahas dengan Bahlil

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version