Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya sudah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia menambahkan, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan Tutut. “Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” katanya.
Advertisement
Meski begitu, pernyataan Purbaya belum bisa dipastikan kebenarannya. Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, mengatakan proses gugatan masih berjalan dan sidang persiapan baru akan digelar pada 23 September 2025.
“Seperti penjelasan kami sebelumnya bahwa pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan,” kata Febriana kepada CNNIndonesia.com.
PTUN Jakarta sebelumnya menerima gugatan Tutut dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Jumat (12/9). Perkara tersebut disebut-sebut terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara.
Namun, Febriana menegaskan pihaknya belum bisa mengungkap isi gugatan karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberikan informasi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, juga belum memberikan respons terkait konfirmasi soal materi gugatan.
Advertisement
