Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Revisi UU BUMN Siap Disahkan, Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Badan Baru

Revisi UU BUMN Siap Disahkan, Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Badan Baru

Berita Utama Rabu, 1 Oktober 2025 22:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GAZANAPUBLIKA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat audiensi bersama sejumlah asosiasi di kompleks parlemen, Rabu (1/10).

Advertisement

“RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perubahan dalam revisi UU BUMN disusun sebagai tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut adanya penyesuaian regulasi dalam tata kelola perusahaan negara.

Rapat Paripurna besok juga akan menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, sekaligus mengesahkan beberapa rancangan undang-undang lainnya, antara lain RUU Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

84 Pasal Direvisi

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN dalam rapat pada Jumat (26/9). Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, menyatakan seluruh fraksi di DPR satu suara untuk membawa RUU tersebut ke pembahasan tingkat II di Paripurna.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia saat memimpin rapat.

RUU itu merevisi sebanyak 84 pasal yang dianggap penting untuk memperkuat posisi BUMN, termasuk mengenai struktur kelembagaan yang mengawasi dan mengatur peran perusahaan pelat merah.

Kementerian BUMN Dibubarkan

BACA JUGA:  Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas, 1 Hilang

Salah satu poin paling signifikan dari revisi UU BUMN adalah penghapusan Kementerian BUMN. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan kementerian tersebut akan diganti oleh lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.

BPBUMN nantinya akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen sebagai representasi pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dikelola oleh Danantara sebagai operator BUMN.

Perubahan struktur ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih fokus menjalankan fungsi bisnis dengan tata kelola yang profesional, sementara pengawasan tetap dilakukan melalui BPBUMN sebagai regulator utama.

Advertisement

BUMN Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version