Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Klaim Tetap Koperatif

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Klaim Tetap Koperatif

Nasional Senin, 20 Oktober 2025 22:03 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada pekan lalu.

Meski demikian, pihak Lisa menyatakan tidak mempermasalahkan status tersangka tersebut. “Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Advertisement

Jhony menilai, penetapan tersangka masih perlu diuji karena menurutnya, tidak ada pihak yang dicemarkan nama baiknya secara nyata.

BACA JUGA:  Akhirnya Berhenti: Pencarian Awak Media di Seputar Lautan GAK

“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.

Pengacara Lisa menegaskan kliennya tetap taat hukum dan koperatif dalam proses penyidikan. Ia menambahkan, kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan karena menyangkut persoalan pribadi dan aib.

“Ini kan pencemaran nama baik siapa? Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramaikan lagi,” ujar Jhony.

Hari ini, Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, dengan alasan sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang kemungkinan antara 23 atau 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Istana Pastikan Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh RK sebagai ayah dari anaknya. Ridwan Kamil yang merasa namanya dicemarkan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi Polri, dan hasilnya menunjukkan anak Lisa tidak memiliki DNA identik dengan RK.

Dengan status tersangka yang kini disandang Lisa, proses hukum kasus pencemaran nama baik ini akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement

Ridwan Kamil Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version