Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Nasional Jumat, 14 November 2025 16:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dua rekannya, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), setelah ketiganya menjalani pemeriksaan panjang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah memberikan keterangan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang.

Advertisement

“Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Imam dalam keterangan pers yang disiarkan Kompas TV.

BACA JUGA:  Manuver Purbaya Sebelum Non-aktif, Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Alihkan Pembayaran P3K Daerah ke APBN

Sebelum pemeriksaan, pengacara ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai tidak ada bukti relevan yang dapat menguatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

“Walaupun ada 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.

Di sisi lain, Roy Suryo menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengklaim dirinya, Rismon, dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka menjelang peluncuran buku mereka berjudul Gibran Black Paper.

“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, karena setelah saya, dokter Rismon dan dokter Tifa merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper,” ujar Roy.

BACA JUGA:  Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Rismon menambahkan bahwa mereka juga tengah menyusun buku lanjutan berjudul Gibran Endgame. Menurutnya, draf kasar buku tersebut sudah ada.

“Data itu kami dapatkan dari Ditjen Dikdasmen dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” kata Rismon.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan belum ada keputusan terkait langkah hukum berikutnya terhadap ketiga tersangka.

Advertisement

Aksi Jokowi Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version