Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tertangkap, Penjual 226 Anjing yang akan Dikonsumsi, Rencananya akan Dikirim ke Solo

Tertangkap, Penjual 226 Anjing yang akan Dikonsumsi, Rencananya akan Dikirim ke Solo

Daerah Selasa, 9 Januari 2024 11:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Semarang, GazanaPublika.com – Tragis, penjual ratusan anjing yang akan dikonsumsi saat dibawa mobil truk, ditangkap Polisi. Petugas kepolisian menghentikan sebuah truk tersebut yang rencananya akan ke Solo, di gerbang tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, pada malam Sabtu (6/1/2024).

Truk tersebut dengan nomor polisi AD 1538 YE. Di dalamnya terdapat 226 ekor anjing yang tak bersalah. Anjing-anjing itu sedang dalam perjalanan dari Subang, Jawa Barat, menuju Sragen, Jawa Tengah.

Advertisement

Ironisnya, tujuan akhir mereka bukanlah kebebasan atau kehangatan rumah, melainkan takdir tragis: dipotong-potong dan dijual ke berbagai warung makan di Solo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengonfirmasi penangkapan lima tersangka terkait kejadian ini yakni MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29). Peran masing-masing tersangka sangat beragam, dari pemesan, sopir, hingga kuli yang memuat dan membongkar anjing-anjing tersebut.

BACA JUGA:  Ledakan Gudang Amunisi Puspalad Madiun: Satu Prajurit Gugur, Penyebab Masih Diselidiki

Informasi terungkap bahwa tersangka utama, DH, memainkan peran kunci dalam memesan anjing-anjing tersebut dari Subang ke Sragen, demikian diungkapkan pada Senin (8/1/2024).

“DH pesan udah beberapa kali. Bulan Desember 2023 saja sudah dua kali tiap pesan ada ratusan. Yang viral kemarin itu yang bagian dari mereka juga,” jelas Kombes Irwan Anwar.

Kombes Irwan Anwar mengaku masih mendalami keaslian surat-surat yang dibawa sopir truk.

Surat tersebut berupa surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.

“Surat-surat itu tidak teregister semua jadi kemungkinan palsu. Untuk memastikan itu nanti ada langkah dari penyidik yang akan pergi ke Subang,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Furqan AMC Bakal maju di Dapil XI DPR RI 2029 Nanti

Usulan Undang-Undang Larangan Menyembelih Anjing

Beberapa waktu lalu, Hotman Paris Hutapea mengusulkan pembuatan Undang-Undang (UU) yang melarang penyembelihan anjing. Sebagaimana yang telah dilaporkan sebelumnya, pengacara terkenal tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk mengambil langkah tersebut.

Hotman Paris mengungkapkan keinginannya ini melalui sebuah video di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, ia berbagi pengalaman mendapatkan keluhan dari banyak orang tentang penyiksaan dan penyembelihan anjing demi kepentingan konsumsi.
(Sumber: Kompas.com dikutip dari TribunJateng.com. Kompas TV.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version