Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Honorer Tenaga Pendidik (Tendik) akan Dimasukan Dalam Formasi Teknis 2024

Honorer Tenaga Pendidik (Tendik) akan Dimasukan Dalam Formasi Teknis 2024

Nasional Rabu, 10 Januari 2024 15:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Ada kabar baik datang dari dunia pendidikan. Direncanakan, Honorer Tendik atau Tenaga Kependidikan seperti Operator Sekolah, Pustakawan, TU, Satpam dan Penjaga Sekolah, kini akan masuk formasi Teknis PPPK 2024.

Pemerintah telah menyiapkan Formasi Teknis PPPK pada tahun 2024 sebanyak 547 ribu posisi, termasuk peran-peran tenaga kependidikan seperti operator sekolah, pustakawan, staf administrasi, serta satpam dan penjaga sekolah.

Advertisement

“Mengenai formasi teknis tahun ini sebanyak 547 ribu, kami mengajak semua Honorer Tendik di seluruh Indonesia untuk bersiap-siap mengikuti seleksi PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk, seperti dikutip dari Instagram @nunuksuryani pada Minggu, 7 Januari 2024.

Untuk tenaga kependidikan, Nunuk telah mengajukan lebih dari 80 ribu formasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

“Jumlah ini termasuk dalam kategori tenaga teknis, dengan usulan saat ini mencapai lebih dari 80 ribu, sekitar 87 ribu untuk tahap pertama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PDIP Pecat Achmad Hidayat, Habis Kunjungan ke Jokowi, Ganjar pun Komentar

Respons positif dari KemenpanRB yang menyetujui usulan dari Ditjen GTK Kemendikbudristek tentu merupakan suatu kebahagiaan mengingat perjuangan yang telah dilalui.

“Alhamdulillah, bersama-sama kita akhirnya meraih hasil yang diinginkan,” tambah Nunuk.

Meskipun begitu, berbagai aspek terkait mekanisme, syarat, dan ketentuan masih akan diatur lebih lanjut dengan pedoman yang akan diterbitkan selanjutnya. Berdasarkan Surat Edaran MenpanRB, salah satu ketentuan bagi calon PPPK 2024 adalah memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD), selama terdaftar dalam database BKN. Data Tenaga Kependidikan akan dikumpulkan melalui Dapodik di setiap lembaga, mencakup Operator Sekolah, Pustakawan, TU, Satpam, hingga Penjaga Sekolah.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (5) bahwa Tenaga Kependidikan adalah individu dalam masyarakat yang dengan sukarela mengabdikan diri dan diangkat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan.

BACA JUGA:  Kapolri Beri Ucapan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

Mereka merupakan elemen pendukung dalam pelaksanaan pendidikan di luar tenaga pengajar seperti guru dan dosen, serta posisi kepala sekolah dan sejenisnya. Peran dari Tenaga Kependidikan sangat krusial, seperti halnya Operator Sekolah yang bertanggung jawab atas pengelolaan data di institusi masing-masing.

Oleh karena itu, sangatlah wajar bagi Pemerintah untuk memberikan penghargaan yang sepadan dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi formasi tenaga teknis PPPK 2024. Kabar gembira ini mengharuskan seluruh Tenaga Kependidikan di Indonesia untuk segera bersiap mengikuti seleksi formasi teknis PPPK 2024. (Sumber: klikpendidikan.id)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version