Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jadwal Kampanye Akbar Setiap Capres Telah Ditetapkan KPU di 38 Provinsi

Jadwal Kampanye Akbar Setiap Capres Telah Ditetapkan KPU di 38 Provinsi

Nasional Kamis, 18 Januari 2024 14:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: antaranews.com

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Jadwal kampanye akbar metode rapat umum bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kemarin, Rabu malam 17/1/2024).

Periode kampanye ini berlangsung mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024, sebagaimana diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. pada Rabu (17/1/2024).

Advertisement

August Mellaz, Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menjelaskan bahwa jadwal dan wilayah kampanye akbar untuk setiap pasangan calon telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi pada 14 Januari lalu.

“Rapat tersebut dihadiri oleh koordinator liaison officer (naradamping) tim pasangan calon dan liaison officer partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Mellaz kepada Kompas.com pada Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Pada 8-10 Februari 2024, tiga hari terakhir kampanye, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung dapat secara bebas menentukan wilayah untuk menyelenggarakan kampanye akbar rapat umum. Pembagian wilayah kampanye akbar ini dilakukan secara proporsional antara Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, bersama dengan Partai Nasdem, PKB, dan PKS sebagai partai pengusung serta Partai Ummat sebagai partai pendukung, akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona A pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari, serta 2 dan 5 Februari 2024. Selanjutnya, di zona C pada tanggal 22, 25, 28, 31 Januari, serta 3 dan 6 Februari 2024. Terakhir, di zona B pada tanggal 23, 26, 29 Januari, serta 1, 4, dan 7 Februari 2024.

BACA JUGA:  Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Menjerat Keluarga yang Tak Terlibat

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan dukungan Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI sebagai partai pengusung serta Partai Gelora sebagai partai pendukung, akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari, serta 2 dan 5 Februari 2024. Berlanjut, di zona A pada tanggal 22, 25, 28, 31 Januari, serta 3 dan 6 Februari 2024. Akhirnya, di zona C pada tanggal 23, 26, 29 Januari, serta 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan dukungan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung, akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona C pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari, serta 2 dan 5 Februari 2024. (Sumber: Kompas.com)

Advertisement

Provinsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version