Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dilaporkan Awaslu Karena Dianggap Menghina Gibran, Mahfud Bilang: ‘Saya Ndak Peduli’

Dilaporkan Awaslu Karena Dianggap Menghina Gibran, Mahfud Bilang: ‘Saya Ndak Peduli’

Nasional Jumat, 26 Januari 2024 20:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, menyatakan ‘tidak peduli’ terhadap laporan yang diajukan oleh sejumlah orang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah debat cawapres pada 21 Januari 2024.

“Saya ndak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tahu,” ujar Mahfud dalam kegiatan “Tabrak Prof!” di Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Kamis (25/1/2024).

Advertisement

Mahfud menyebut bahwa dia sudah menerima kabar beberapa kali dilaporkan oleh sejumlah pihak usai debat cawapres pertama. Meskipun begitu, laporan tersebut banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:  Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

“Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan dari urusan itu. Silakan lapor ke Bawaslu,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena dianggap menyerang dan menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Awaslu memperkarakan Mahfud MD karena dianggap telah menghina Gibran dengan ucapan “gila”, “ngawur”, “recehan”, dan “pertanyaan tidak ada guna” saat debat keempat pilpres 2024.

Menurut Awaslu, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (Sumber: Kompas.com)

BACA JUGA:  BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung, Ditemukan Rekening Ganda hingga Dapur Tak Beroperasi

Advertisement

Mahfud MD
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version