Jakarta, GazanaPublika.com – Menurut hasil quick count Litbang Kompas per Jumat (17/2/2024) pukul 18.26 WIB, 8 partai politik berhasil memperoleh suara di atas 4 persen dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Hasil ini menandakan kemungkinan mereka memenuhi syarat ambang batas parlemen dan berpotensi lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
PDI Perjuangan, yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri, meraih perolehan suara tertinggi dengan 16,36 persen, diikuti oleh Partai Golkar (14,59 persen), Partai Gerindra (13,51 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 10,73 persen.
Partai Nasdem menduduki posisi kelima dengan 9,94 persen, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencapai perolehan suara sebesar 8,40 persen. Keberhasilan 8 partai ini menunjukkan keragaman dukungan masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut.
Selanjutnya, Partai Demokrat mencapai 7,60 persen suara, diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 7,06 persen suara. Sementara itu, suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di bawah ambang batas 4 persen, yakni 3,88 persen.
Berikut adalah perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, merujuk pada hasil quick count Litbang Kompas:
• PKB: 10,73 persen
• Partai Gerindra: 13,51 persen
• PDI-P: 16,36 persen
• Golkar: 14,59 persen
• Partai Nasdem: 9,94 persen
• Partai Buruh: 0,68 persen
• Partai Gelora: 0,84 persen
• PKS: 8,40 persen
• PKN: 0,23 persen
• Partai Hanura: 0,84 persen
• Partai Garuda: 0,30 persen
• PAN: 7,06 persen
• PBB: 0,39 persen
• Partai Demokrat: 7,60 persen
• PSI: 2,82 persen
• Perindo: 1,38 persen
• PPP: 3,88 persen
• Partai Ummat: 0,48 persen
Quick count Litbang Kompas ini menggunakan metode stratified random sampling dengan margin of error sebesar 1 persen, serta didanai secara independen oleh Harian Kompas. Penting untuk dicatat bahwa quick count bukanlah hasil resmi pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara dari tingkat terendah hingga tertinggi, melibatkan TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara akan dilakukan dalam batas waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Dengan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional dijadwalkan paling lambat pada 20 Maret 2024. (Sumber: Kompss.com)

