Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago: Kita Akan Ajukan Hak Angket Usai Real Count Selesai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago: Kita Akan Ajukan Hak Angket Usai Real Count Selesai

Berita Utama Jumat, 8 Maret 2024 21:43 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Irma Suryani, Ketua DPP Partai Nasdem Chaniago (sumber: cnnindonesia.com)

Advertisement

Depok, GazanaPublika.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengumumkan niatnya untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Kita akan melaksanakan hak angket, tetapi kita masih menunggu real count,” ujar Irma saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Jumat (8/3/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Advertisement

Irma menjelaskan bahwa pengajuan hak angket perlu menunggu hasil real count untuk memastikan kebenaran dugaan kecurangan yang mungkin ditemukan.

BACA JUGA:  Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan, Henriana Hatra: Langkah Maju Pemenuhan Hak Konstitusional

“Kalau kita melakukan hak angket tanpa real count, kan enggak benar, apa yang mau kita angkat? Kalau real count-nya sendiri belum keluar, jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti,” tambahnya.

Menurut Irma, pengajuan hak angket bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

“Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang,” ungkapnya.

Irma menegaskan bahwa semua pihak tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini. Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014. UU tersebut menyebutkan bahwa hak angket dapat digunakan jika didukung oleh 50 persen anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Hak angket yang diajukan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. (Sumber: Tribunnews.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version