Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Anggota TNI Ditahan Terkait Penyalahgunaan Dana untuk Judi Online

Anggota TNI Ditahan Terkait Penyalahgunaan Dana untuk Judi Online

Nasional Jumat, 14 Juni 2024 21:32 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Gambar ilustrasi (sumber: detik.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Letnan Dua (Letda) R, kini harus menghadapi konsekuensi serius atas dugaan penyalahgunaan dana satuan Brigif 3/TBS untuk berjudi online. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan bahwa dana sebesar Rp876 juta diduga digunakan untuk aktivitas judi daring yang ilegal.

Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, mengonfirmasi penahanan Letda R untuk memudahkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Ditahan proses pemeriksaan,” kata Hendhi saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Advertisement

Penahanan Letda R ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses hukum yang akan dihadapinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Letda R diduga telah menyalahgunakan dana satuan dalam jumlah yang signifikan, mencapai Rp876 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan kesejahteraan satuan, malah disalahgunakan untuk berjudi online, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan kode etik militer.

BACA JUGA:  Surakman Ditemukan, Pencarian Tujuh ABK KM Arupadhatu I Apa Masih Berlanjut

Selain menghadapi proses hukum, Letda R juga diminta untuk mengembalikan dana satuan yang telah disalahgunakan. “Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” ujar Hendhi. Ini menandakan adanya tanggung jawab pribadi yang harus dipenuhi oleh Letda R atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kolonel Hendhi menegaskan bahwa setiap tindakan perjudian, baik konvensional maupun online, oleh prajurit TNI melanggar hukum dan kode etik militer. Ia menekankan bahwa Kostrad tidak akan menoleransi tindakan seperti ini dan akan memastikan setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian akan diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” tambah Hendhi.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai bahaya dan dampak negatif judi online, khususnya di lingkungan militer yang sangat menjunjung tinggi disiplin dan integritas. Kostrad kini berupaya lebih keras dalam melakukan edukasi dan sosialisasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Mereka juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif.

Dengan penahanan Letda R, Kostrad menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin di kalangan prajuritnya, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti perjudian dan memegang teguh kode etik militer yang telah ditetapkan.

Sumber: cnnindonesia.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version