Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan Apresiasi Praperadilan Pegi Setiawan

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan Apresiasi Praperadilan Pegi Setiawan

Nasional Selasa, 9 Juli 2024 12:24 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Hotman Paris Hutapea, Pengacara kasus Vina (sumber: viva.co.id)

Advertisement

GazanaPublika.com – Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memberikan apresiasi atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Keputusan ini membuat Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada tahun 2016. Politikus senior PDIP tersebut menyatakan bahwa penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan, seharusnya mendapatkan sanksi.

“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” kata Trimedya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal. “Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Kedatangan Kapal Induk Pertama Indonesia, Garibaldi Jadi Perhatian

Advertisement

Tentang Surawan

Surawan merupakan salah satu polisi yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu. Keputusan yang kini terbantahkan itu membuat sejumlah pihak mendesak Kapolri segera memeriksa Surawan yang telah menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak Juni 2023.

Calon jenderal bintang 1 ini merupakan laki-laki kelahiran Tuban, Jawa Timur pada 4 Mei 1974. Dia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri. Berbagai jabatan strategis juga pernah diembannya, seperti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul pada 2013-2015, Wakapolres Metro Jakarta Selatan pada 2015, Dirreskrimum Polda Riau pada 2016, serta berbagai posisi di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

Pada tahun 2022, Surawan diamanahkan menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali dan terakhir ditugaskan sebagai Dirkrimum Polda Jabar pada 2023. Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa sanksi terhadap Surawan dan penyidik lainnya merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sumber: Viva.co.id

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version