Advertisement
GazanaPublika.com – Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memberikan apresiasi atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Keputusan ini membuat Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada tahun 2016. Politikus senior PDIP tersebut menyatakan bahwa penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan, seharusnya mendapatkan sanksi.
“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” kata Trimedya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal. “Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tambahnya.
Advertisement
Tentang Surawan
Surawan merupakan salah satu polisi yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu. Keputusan yang kini terbantahkan itu membuat sejumlah pihak mendesak Kapolri segera memeriksa Surawan yang telah menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak Juni 2023.
Calon jenderal bintang 1 ini merupakan laki-laki kelahiran Tuban, Jawa Timur pada 4 Mei 1974. Dia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri. Berbagai jabatan strategis juga pernah diembannya, seperti Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul pada 2013-2015, Wakapolres Metro Jakarta Selatan pada 2015, Dirreskrimum Polda Riau pada 2016, serta berbagai posisi di Bareskrim Polri.
Pada tahun 2022, Surawan diamanahkan menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali dan terakhir ditugaskan sebagai Dirkrimum Polda Jabar pada 2023. Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa sanksi terhadap Surawan dan penyidik lainnya merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sumber: Viva.co.id
Advertisement
