Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi

Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi

Berita Utama Jumat, 26 Juli 2024 19:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar (sunber: bimata.id)

Advertisement

GazanaPublika.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, setelah dia tiba dari Vietnam. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan Ujang Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus tersebut melibatkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Advertisement

“Ujang Iskandar yang kini menjabat di Komisi III DPR ditangkap terkait kasus Tipikor ini. Kami akan merilis informasi lebih lanjut,” ujar Harli Siregar kepada CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Ujang Iskandar, politikus dari NasDem, duduk di kursi DPR setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

DPR Kejaksaan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version