Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gawat! Data NPWP Dijebol, Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Keluarganya

Gawat! Data NPWP Dijebol, Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Keluarganya

Nasional Jumat, 20 September 2024 14:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden Joko Widodo dan keluarga (foto: CNNIndonesia.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disimpan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga telah mengalami kebocoran besar-besaran. Tidak main-main, di antara 6 juta data yang dilaporkan diretas, terdapat data milik Presiden Joko Widodo, putra sulungnya yang juga Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, serta putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Selain itu, data milik Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga termasuk dalam data yang diduga bocor tersebut.

Kecurigaan mengenai kebocoran data NPWP ini muncul setelah Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, mengunggah tangkapan layar dari Breach Forums. Forum tersebut memuat informasi bahwa 6 juta data NPWP telah diretas dan dijual di situs secgron oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.

Advertisement

Selain NPWP, informasi lain yang ikut terseret dalam kebocoran ini meliputi nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, email, dan data pribadi lainnya. Data tersebut ditawarkan dengan harga jual sebesar Rp150 juta.

Merespons insiden ini, Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan kementerian terkait untuk melakukan tindakan mitigasi terhadap kebocoran data tersebut.

BACA JUGA:  Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu Masih Tahap Awal

“Saya sudah perintahkan, Kominfo dan Kementerian Keuangan untuk segera melakukan mitigasi, termasuk juga BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” tegas Presiden di sela peresmian Tol Solo-Yogyakarta di Gerbang Tol Banyudono Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024.

Presiden juga menyatakan bahwa insiden kebocoran data seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lain. “Mungkin ini bisa terjadi karena keteledoran dalam pengelolaan password atau penyimpanan data yang tersebar di banyak tempat,” tambahnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut bereaksi, meminta Ditjen Pajak dan jajaran Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi dugaan kebocoran data tersebut.

“Saya sudah meminta Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk segera melakukan evaluasi. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirjen Pajak (Suryo Utomo) dan tim IT,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menyelidiki dugaan kebocoran data NPWP. “Saat ini, tim teknis DJP sedang mendalami informasi mengenai kebocoran data yang beredar,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

BACA JUGA:  Mahfud MD Komentari Pencopotan Purbaya: Suka Sesumbar

Dwi Astuti menambahkan bahwa setelah evaluasi selesai, DJP akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik.

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC mencatat bahwa insiden siber seperti ini telah terjadi secara beruntun di Indonesia. Mulai dari serangan ransomware yang melumpuhkan sistem Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS), hingga penjualan data pribadi oleh peretas anonim di darkweb yang melibatkan data dari berbagai lembaga seperti Inafis, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kemenhub, KPU, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, menekankan pentingnya pemerintah segera membentuk Lembaga atau Komisi Pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini, yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2024, mengatur pembentukan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menurut UU PDP, lembaga ini bertugas untuk:
a. Menyusun dan menetapkan kebijakan serta strategi Pelindungan Data Pribadi;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi;
c. Menegakkan hukum administratif atas pelanggaran UU ini; dan
d. Memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sumber: Tempo.co

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version