Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Jatah Rumah Dinas Dihapus

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Jatah Rumah Dinas Dihapus

Nasional Jumat, 4 Oktober 2024 17:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Serambinews.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk tidak lagi menyediakan rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029. Dalam keterangan persnya di Senayan, Jakarta, Indra menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas di Kalibata telah memburuk dan memerlukan biaya perawatan yang tidak lagi ekonomis.

Ia menekankan bahwa sebagian besar rumah dinas dalam kondisi yang cukup parah, dan beberapa anggota Dewan bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk melakukan perbaikan. Jika rumah dinas tetap dipertahankan, biaya pemeliharaannya akan sangat tinggi, mengingat usia bangunan yang sudah tua.

Advertisement

BACA JUGA:  Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Selain pertimbangan ekonomis, perubahan kebijakan ini juga mempertimbangkan rencana pemindahan anggota DPR ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Indra menjelaskan bahwa meskipun IKN menjadi salah satu alasan, faktor utama adalah untuk mengelola keuangan Dewan secara lebih efisien.

Keputusan ini tertuang dalam surat Setjen DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani oleh Indra Iskandar pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut, anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dan akan menerima tunjangan perumahan sebagai gantinya.

Sumber: Detik.com

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version