Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Anwar Usman Menggugat, Cak Imin pun Komentar Soal Kemelut di MK

Anwar Usman Menggugat, Cak Imin pun Komentar Soal Kemelut di MK

Nasional Minggu, 26 November 2023 14:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GAZANAPUBLKA.COM – Menyoal gugatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, Muhaimin Iskandar, Cawapres nomor satu, pendamping Anies Baswedan akhirnya ikut ‘komen’ soal perkara tersebut.

Menurutnya apa yang dilakukan Anwar hanya akan memperuncing masalah saja. Namun Cak Imin menyebut itu hak Anwar untuk melakukan gugatan itu.

Advertisement

“Mungkin saja menjadi hak, hukumnya ada, saya tidak tahu ya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Purwakarta, Sabtu (25/11/2023).

Namun, dia menyebut bahwa apa yang dilakukan Anwar Usman justru bakal mempertajam masalah.

“Justru itu akan memperuncing masalah,” ungkapnya.

Diketahui Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Informasi ini berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Penggugat datang dari Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Anwar Usman telah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar Usman, Hakim Konstitusi, sebelumnya mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan, Anwar Usman, melalui Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan, meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

BACA JUGA:  Anggaran MBG Terserap Rp139,77 Triliun, BGN Masih Punya Sisa Rp79 Triliun

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan bahwa Anwar Usman telah mengajukan surat keberatannya.

“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023,” kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023). (Sumber: TribunNews.com)

Advertisement

Cak Imin Pemilu
Ricky Fadil
  • Website

Editor

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version