Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jabatan Sekretaris Kabinet Tidak Setara dengan Jenderal TNI Bintang Empat

Jabatan Sekretaris Kabinet Tidak Setara dengan Jenderal TNI Bintang Empat

Nasional Selasa, 22 Oktober 2024 17:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Isu yang beredar di media sosial terkait jabatan Sekretaris Kabinet yang disebut setara dengan jenderal TNI bintang empat akhirnya mendapat tanggapan resmi. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa narasi tersebut keliru. Menurutnya, posisi Sekretaris Kabinet tidak bisa dibandingkan dengan pangkat jenderal bintang empat di TNI.

Pada Senin (21/10/2024), mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, dilantik sebagai Sekretaris Kabinet. Namun, Wahyu menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak setara dengan menteri. Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan sebagai bagian dari jajaran menteri kabinet.

Advertisement

“Jelas berbeda. Sekretaris Kabinet bukan jabatan setingkat menteri,” ungkap Wahyu kepada media.

Ia juga menambahkan bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meskipun kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, karena penugasan ini bersifat eksternal dan tidak mengubah mekanisme kariernya di TNI AD. Setelah masa penugasannya berakhir, Teddy akan melanjutkan karier di TNI sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam penugasan ini, dia tetap berada dalam jalur karier yang sama di TNI AD. Ada waktu dan periodenya untuk kenaikan pangkat berikutnya,” tambah Wahyu.

BACA JUGA:  Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Sebelum menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu. Ia juga pernah bertugas sebagai ajudan Prabowo Subianto ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan, serta asisten ajudan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019. Mayor Teddy memiliki pengalaman di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan merupakan perwira kelahiran Manado pada 14 April 1989.

Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet meliputi pengkajian kebijakan, penyelesaian masalah, pemantauan program pemerintah, hingga dukungan teknis dan administrasi bagi presiden. Sekretariat Kabinet merupakan lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Lebih rinci, berikut tugas-tugas sebagai Sekretariat Kabinet:

1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA:  Besok Sidang Perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar Sindir Siapkan Bukti, Saksi dan Ahli

Sumber: Tribunnews.com

Advertisement

TNI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version