Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional Rabu, 30 Oktober 2024 1:32 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: screenshot video Detik.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), bahwa Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP. “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Qohar.

Advertisement

Qohar menjelaskan, impor gula ini dilakukan di tengah situasi Indonesia yang mengalami surplus gula. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:  PDIP Pecat Achmad Hidayat, Habis Kunjungan ke Jokowi, Ganjar pun Komentar

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian sempat mengadakan rapat yang membahas potensi kekurangan gula kristal putih pada 2016. Menurut Qohar, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, DS, memerintahkan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula untuk mengatasi potensi kekurangan tersebut.

Namun, bukannya mengimpor gula kristal putih, yang diimpor justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengelola gula kristal putih. Gula hasil olahan tersebut dijual dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp 13 ribu.

BACA JUGA:  Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Dalam kasus ini, PT PPI diduga menerima imbalan dari perusahaan yang terlibat dalam impor dan pengelolaan gula tersebut. Kerugian negara akibat praktek ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

“Setelah mencukupi bukti yang diperlukan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TTL sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama,” kata Qohar.

Sumber: Detik.com

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version