Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Nasional Rabu, 5 Februari 2025 20:59 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut menggunakan sprindik kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan sprindik gratifikasi RW,” ujar Tessa, seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini. “Belum bisa diungkap saat ini,” kata Tessa, menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.

BACA JUGA:  BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Menurut laporan jurnalis KompasTV, barang yang disita antara lain 11 unit mobil, uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu pagi dan telah selesai pada hari yang sama. KPK juga mengungkapkan bahwa kegiatan penyidikan terkait kasus ini masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait kasus yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam.

BACA JUGA:  Kapuspen TNI Bantah Isu Prajurit 'Serbu' Polda Metro Jaya, Tegaskan Narasi Provokatif

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatannya sebagai bupati pada periode 2010–2015. Selain kasus gratifikasi, KPK juga sedang menyidik Rita Widyasari terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno menandai langkah baru dalam pengembangan kasus ini. KPK tampaknya terus memperluas jaring penyidikan untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati tersebut.

Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, terutama terkait peran Japto Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Advertisement

Kasus KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version