Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PBHI Desak Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Mundur Usai Pengesahan UU TNI

PBHI Desak Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Mundur Usai Pengesahan UU TNI

Nasional Jumat, 21 Maret 2025 4:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (20/3/2025). Desakan ini merujuk pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa sekitar 2.569 prajurit TNI aktif yang tercatat pada 2023 harus segera mundur. “Ini sebagai bentuk konsistensi terhadap supremasi sipil dan kepatuhan TNI pada UU TNI,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Advertisement

Pengesahan RUU TNI ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang menilai perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Selain itu, perubahan dalam UU TNI juga mencakup perpanjangan usia pensiun prajurit dan penambahan kewenangan TNI dalam penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara di luar negeri.

PBHI menilai langkah ini sebagai ancaman terhadap demokrasi dan mendesak pemerintah untuk memastikan TNI tetap berada di bawah kendali sipil.

Advertisement

Desa TNI
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version