GazanaPublika.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang resmi melaporkan dana awal kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mencatatkan dana awal kampanye sebesar Rp127 juta.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, menyetorkan dana awal kampanye sejumlah Rp100 juta. “Kami telah menerima laporan dana awal kampanye dari masing-masing pasangan calon. Untuk pasangan nomor 1, jumlahnya Rp127 juta, dan pasangan nomor 2, Rp100 juta,” ujar Asmawi, Selasa (1/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan saat ini berasal dari pasangan calon sendiri, tanpa adanya sumbangan dari pihak lain, baik individu maupun badan hukum. Asmawi menekankan bahwa setiap sumber sumbangan, baik dari perseorangan maupun lembaga, harus dilaporkan dan dimasukkan ke dalam rekening kampanye resmi sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting karena nantinya seluruh dana kampanye akan diaudit oleh pihak berwenang.

“Semua sumber dana, baik dari perseorangan maupun badan hukum, wajib dilaporkan dan dimasukkan ke rekening kampanye,” tegasnya.

Di Pilbup Serang 2024, dana kampanye ditetapkan maksimal sebesar Rp71 miliar, sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan pasangan calon. “Batas maksimal dana kampanye disepakati sebesar Rp71 miliar,” tambahnya.

Sumber: Bantennews.com

Redaksi

Exit mobile version