Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Polisi

Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Polisi

Kriminalitas Rabu, 30 Juli 2025 21:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

Advertisement

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version