Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pembunuh yang Membakar Korbannya September lalu, Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh yang Membakar Korbannya September lalu, Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Kriminalitas Kamis, 23 Mei 2024 14:03 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi: membunuh dengan cara membakar korban (sumber sindonews.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, suasana hening berubah tegang saat majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada W (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pria berinisial R (37). Kasus ini mengguncang masyarakat setelah R ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di dalam empang di kawasan persawahan Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada September lalu.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa W terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. W dikenakan Pasal 340 KUHP. Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (22/05/2024).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa (W),” ucap hakim dalam pembacaan putusannya.

“Menyatakan terdakwa (W) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tambah hakim.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Siti Alawiyah, istri almarhum R, menyatakan kepuasan keluarga atas putusan hakim. “Kami memantau terus proses persidangan dari awal sampai dengan putusan hari ini, dan alhamdulilah sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkap Siti.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokasi LBH PMBI, Kantor Hukum Saut Dabuke & Partners, serta semua pihak yang telah mendukung keluarga dalam mencari keadilan dari awal hingga putusan hari ini.

Sebelumnya, terdakwa W didakwa dengan pasal yang berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Sebagaimana diketahui, W tega membunuh R dengan membakar tubuhnya dan membuangnya di area persawahan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version