GazanaPublika.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, suasana hening berubah tegang saat majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada W (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pria berinisial R (37). Kasus ini mengguncang masyarakat setelah R ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di dalam empang di kawasan persawahan Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada September lalu.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa W terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. W dikenakan Pasal 340 KUHP. Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (22/05/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa (W),” ucap hakim dalam pembacaan putusannya.

“Menyatakan terdakwa (W) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tambah hakim.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Siti Alawiyah, istri almarhum R, menyatakan kepuasan keluarga atas putusan hakim. “Kami memantau terus proses persidangan dari awal sampai dengan putusan hari ini, dan alhamdulilah sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkap Siti.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokasi LBH PMBI, Kantor Hukum Saut Dabuke & Partners, serta semua pihak yang telah mendukung keluarga dalam mencari keadilan dari awal hingga putusan hari ini.

Sebelumnya, terdakwa W didakwa dengan pasal yang berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Sebagaimana diketahui, W tega membunuh R dengan membakar tubuhnya dan membuangnya di area persawahan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

Redaksi

Exit mobile version