GazanaPublika.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, setelah dia tiba dari Vietnam. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan Ujang Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus tersebut melibatkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

“Ujang Iskandar yang kini menjabat di Komisi III DPR ditangkap terkait kasus Tipikor ini. Kami akan merilis informasi lebih lanjut,” ujar Harli Siregar kepada CNNIndonesia.com.

Ujang Iskandar, politikus dari NasDem, duduk di kursi DPR setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu. Sebelumnya, Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.

Sumber: CNNIndonesia.com

Redaksi

Exit mobile version