GazanaPublika.com, Lebak – Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga. Surat keputusan tersebut, yang bertanggal 16 Desember 2024, ditandatangani langsung oleh Pj Bupati.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Mohamad Akbar, membenarkan keputusan tersebut. “Berdasarkan SK Pj Bupati Nomor 141/Kep.438-DPMD/2024, saudara Mulyana telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, juga mengonfirmasi pemberhentian ini. Ia menyatakan telah menerima salinan surat keputusan tersebut. “Betul, Kades kami sudah diberhentikan. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pj Bupati atas respon cepat terhadap aspirasi masyarakat. Semoga dengan ini Desa Margajaya menjadi lebih baik dan maju,” ujar Kuncoro.

Sebagai informasi, beberapa bulan lalu Mulyana diciduk oleh Resnarkoba Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini sempat memicu keresahan warga Desa Margajaya, yang kemudian menuntut Mulyana untuk mundur dari jabatannya.
Anggota BPD, perangkat desa, RT/RW, serta lembaga-lembaga desa setempat bahkan mengancam akan mengundurkan diri secara massal dan tidak mendukung jalannya pemerintahan desa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Warga juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati.
Keputusan pemberhentian ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi di Desa Margajaya dan membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.