GazanaPublika.com – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024, mulai pukul 17.08 WIB. Para pelamar yang tertarik untuk bergabung dalam barisan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera mendaftar melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Perekrutan CPNS ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang juga mencakup rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi antara instansi pusat dan daerah. Rinciannya, 114.706 formasi untuk instansi pusat, dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
“Tahun ini, kami menyediakan 250.407 formasi untuk talenta-talenta baru yang merupakan lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi. Sebagian besar dari formasi ini akan dialokasikan ke instansi pusat dan daerah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Syarat dan Ketentuan CPNS 2024
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2024, di antaranya:
– Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu yang membolehkan usia hingga 40 tahun, seperti dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi doktor.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
– Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
– Lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
– Lulusan perguruan tinggi dalam negeri wajib memiliki ijazah dari institusi yang terakreditasi oleh BAN-PT atau LAMPTKes.
– Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
– Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.
– Sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri jika diperlukan.
Cara Mendaftar CPNS 2024
Untuk mendaftar, pelamar harus mengikuti beberapa langkah pendaftaran sebagai berikut:
1. Siapkan Dokumen: Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi.
2. Buat Akun: Daftar di portal SSCASN dan isi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif.
3. Lengkapi Data: Isi data pendidikan dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Pastikan semua informasi benar sebelum mengakhiri proses pendaftaran.
4. Pilih Instansi dan Formasi: Pilih instansi yang diinginkan dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5. Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah semua data diisi, cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CPNS.
6. Tunggu Pengumuman: Pelamar harus menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk tahap berikutnya.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Berikut beberapa tanggal penting lainnya:
– Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
– Masa sanggah: 18-20 September 2024
– **Pengumuman hasil sanggah**: 21-27 September 2024
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 16 Oktober-14 November 2024
– Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 9-20 Desember 2024
– Pengumuman hasil akhir CPNS: 5-12 Januari 2025
Pendaftaran CPNS tahun ini diharapkan dapat berjalan lancar dan membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pembangunan negara.
Sumber: Detik.com

