Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Indonesia setiap tahun mengeruk minyak, gas, batu bara, nikel, emas, hasil hutan hingga sumber daya alam lainnya yang nilainya sangat besar. Sebagian hasilnya masuk ke kas negara melalui pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pertanyaan yang jarang berhenti di angka penerimaan adalah: dari seluruh kekayaan alam yang sudah dieksploitasi itu, berapa sebenarnya yang berhasil ditangkap negara?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sejumlah temuan lembaga negara dan penelitian independen menunjukkan adanya penerimaan yang tidak tertagih, produksi yang tidak dilaporkan, kewajiban yang tidak dibayar, manipulasi perdagangan, hingga keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas yang belum sepenuhnya berhasil dipungut negara.
Advertisement
Pada 2025, misalnya, PNBP dari SDA migas mencapai Rp107,5 triliun, sedangkan PNBP SDA nonmigas mencapai Rp140,3 triliun. Jika digabungkan, penerimaan SDA langsung tersebut mencapai sekitar Rp247,8 triliun. Angka itu merupakan bagian dari total PNBP 2025 sebesar Rp541,4 triliun. (sumber: Kementerian Keuangan) ([Anggaran Kemenkeu][1])
Sekilas angka tersebut memang besar. Tetapi ketika ditarik lebih jauh ke persoalan tata kelola SDA, muncul angka-angka lain yang juga tidak kecil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, memperkirakan potensi kerugian dari pembalakan kayu ilegal dan produksi kayu yang tidak dilaporkan mencapai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun per tahun.
Pada sektor batu bara, KPK juga pernah menemukan potensi penerimaan negara sebesar Rp28,5 triliun yang terhambat akibat buruknya sistem perizinan dan penyalahgunaan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan SDA bukan hanya soal tindak pidana korupsi, tetapi juga bagaimana tata kelola yang lemah dapat membuat kewajiban kepada negara tidak seluruhnya masuk. (sumber: KPK) ([Pusat Edukasi Antikorupsi][2])
Masalah lain muncul ketika kewajiban perusahaan kepada negara tidak dibayarkan. Kajian yang dimuat dalam Jurnal Antikorupsi Integritas KPK mencatat adanya kewajiban keuangan pemegang izin usaha pertambangan kepada negara yang belum dibayar dengan nilai lebih dari Rp6 triliun.
Artinya, sebagian persoalan penerimaan SDA bahkan bukan mengenai bagaimana negara mencari sumber pendapatan baru, melainkan bagaimana memastikan kewajiban yang sudah seharusnya dibayarkan benar-benar masuk ke kas negara.
Persoalannya menjadi lebih besar ketika melihat keuntungan luar biasa yang muncul saat harga komoditas melonjak.
Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2026 menemukan adanya celah dalam sistem fiskal Indonesia untuk menangkap keuntungan atau *windfall* dari sektor SDA. INDEF menghitung, melalui simulasi penerapan *Progressive Resource Rent Tax* (PRRT), potensi tambahan penerimaan rata-rata sekitar Rp67 triliun per tahun pada periode 2017-2024.
Pada 2022, ketika harga batu bara mencapai tingkat yang sangat tinggi, potensi tambahan penerimaan dalam simulasi tersebut bahkan mencapai sekitar Rp192 triliun. INDEF menilai sistem royalti yang ada hanya menangkap sekitar 10-15 persen *economic rent* ketika harga batu bara berada pada kondisi harga tinggi. (sumber: INDEF) ([Indef][3])
Angka Rp67 triliun per tahun tersebut tentu tidak bisa disebut sebagai uang yang telah dicuri atau digelapkan. Ini adalah estimasi penerimaan tambahan yang secara teoritis dapat ditangkap negara jika menggunakan instrumen fiskal yang lebih progresif untuk mengambil bagian dari keuntungan luar biasa sektor SDA.
Di sinilah istilah “kebocoran” perlu digunakan secara hati-hati.
Ada uang yang benar-benar terbukti digelapkan atau dikorupsi. Ada pula penerimaan yang tidak masuk karena produksi tidak dilaporkan, kewajiban pajak atau PNBP tidak dibayar, izin disalahgunakan, atau nilai ekspor dimanipulasi. Di sisi lain, ada pula potensi penerimaan yang memang belum dipungut karena sistem fiskal yang berlaku belum dirancang untuk mengambil seluruh *economic rent*.
Ketiganya sama-sama berpengaruh terhadap kemampuan negara memperoleh pendapatan dari SDA, tetapi bukan merupakan jenis kerugian yang sama.
Persoalan manipulasi perdagangan juga menjadi perhatian. Dalam praktik *under-invoicing*, misalnya, nilai barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dapat dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Jika hal itu terjadi, bukan hanya nilai transaksi yang berubah, tetapi basis pengenaan pajak dan penerimaan negara yang berkaitan dengan transaksi tersebut juga berpotensi ikut berkurang.
KPK dalam pengawasan sektor SDA juga mengidentifikasi persoalan ketidaksesuaian antara pergerakan fisik komoditas dan data administrasi atau *unaccounted quantity*. Celah seperti ini dapat membuka ruang manipulasi data produksi dan perdagangan serta berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Besarnya persoalan tersebut semakin terlihat dari perubahan struktur PNBP SDA. Kajian INDEF mencatat kontribusi migas terhadap PNBP SDA turun dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024. Sebaliknya, kontribusi SDA nonmigas meningkat dari 9,5 persen menjadi 51,7 persen. Dari kelompok nonmigas tersebut, sektor minerba mendominasi sekitar 91,5 persen. (sumber: INDEF) ([Indef][3])
Artinya, semakin besar ketergantungan penerimaan SDA pada sektor minerba, semakin penting pula memastikan setiap ton komoditas yang ditambang, dijual dan diekspor tercatat dengan benar serta seluruh kewajiban kepada negara dihitung berdasarkan data yang sebenarnya.
Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa banyak batu bara, minyak, gas, nikel atau hasil hutan yang dimiliki Indonesia. Persoalan yang jauh lebih penting adalah berapa nilai ekonomi SDA yang sudah diambil dari bumi dan hutan Indonesia, lalu berapa bagian yang benar-benar kembali kepada negara dalam bentuk pajak, royalti, PNBP dan penerimaan lainnya.
Dari berbagai temuan tersebut, terlihat bahwa celah penerimaan SDA Indonesia berada pada skala puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Namun, angka-angka itu tidak bisa begitu saja dijumlahkan karena masing-masing penelitian memiliki periode, sektor dan metode perhitungan yang berbeda.
Salah satu angka terbesar yang dapat menjadi gambaran adalah kajian INDEF yang menunjukkan potensi tambahan penerimaan sekitar Rp67 triliun per tahun melalui mekanisme PRRT dalam simulasi periode 2017-2024. Sementara itu, KPK menemukan potensi penerimaan Rp28,5 triliun yang terhambat pada sektor batu bara serta memperkirakan potensi kerugian Rp5 triliun hingga Rp7 triliun per tahun dari pembalakan kayu ilegal dan produksi kayu yang tidak dilaporkan. ([Pusat Edukasi Antikorupsi][2])
Dengan demikian, belum ada satu angka resmi yang dapat disebut sebagai “total kebocoran PNBP SDA Indonesia”. Tetapi data yang tersedia menunjukkan bahwa persoalan penerimaan yang tidak tertangkap negara bukan berada pada angka miliaran atau beberapa triliun rupiah saja.
Skalanya sudah mencapai ratusan triliun rupiah jika berbagai jenis potensi penerimaan yang tidak tertangkap dilihat dalam periode dan sektor yang berbeda.
Dan angka yang paling kuat untuk dijadikan titik tekan dalam tulisan ini adalah kajian INDEF: sekitar Rp67 triliun per tahun merupakan potensi tambahan penerimaan yang dapat ditangkap melalui mekanisme PRRT dalam simulasi mereka. Dalam periode 2017-2024, potensi tersebut mencapai sekitar Rp592 triliun. Namun, Rp592 triliun itu adalah potensi penerimaan yang tidak tertangkap dalam skenario penelitian, bukan berarti Rp592 triliun telah dikorupsi atau digelapkan. ([Indef][3])
Jadi, jika pertanyaannya adalah “berapa kebocoran penerimaan SDA Indonesia?”, jawabannya belum bisa dipukul rata menjadi satu angka. Tetapi berdasarkan penelitian dan temuan yang ada, nilai penerimaan yang berpotensi tidak tertangkap negara sudah berada pada skala ratusan triliun rupiah, dengan salah satu estimasi terbesar yang terdokumentasi mencapai sekitar Rp592 triliun untuk periode 12 tahun dalam kajian INDEF.
Itulah angka yang jauh lebih masuk akal untuk dibahas sebagai “potensi penerimaan SDA yang tidak berhasil ditangkap negara”, daripada menyebut Rp13.000 triliun sebagai kebocoran PNBP.
Advertisement
