GazanaPublika.com, Serang — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan seorang pria berinisial M (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri.
M, yang sehari-hari juga dikenal sebagai penjahit, diciduk karena diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan LSM untuk menekan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, aksi pemerasan bermula dari ancaman akan menggelar demonstrasi serta melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta menyebarkan informasi tersebut melalui dua media daring.
“Yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada 2017, termasuk melaporkan perusahaan ke Ditjen Gakkum KLHK. Lalu, ia meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp25 juta agar disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten.
Namun, PT WPLI memilih menyalurkan dana tersebut melalui pemerintah Desa Parakan. Hal ini memicu aksi lanjutan dari M, yang kembali melaporkan perusahaan ke KLHK pada Juli 2020. Setelah itu, terjadi kesepakatan berupa surat pernyataan bersama antara pihak LSM dan perwakilan perusahaan, Ipe Priyana.
“Dalam pernyataan itu, perusahaan sepakat memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan,” jelas Dian.
Ia menambahkan, perusahaan telah menggelontorkan dana hingga Rp100 juta secara tunai dan memberikan dukungan bulanan hingga sekitar tahun 2023.
Namun, pada November 2023, tersangka kembali menekan perusahaan. Kali ini, tuntutan mencakup dua unit mobil, tiga sepeda motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
“Akibat permintaan beruntun tersebut, perusahaan mengalami kerugian total sekitar Rp400 juta,” ungkap Dian.
M akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada 5 Juni 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan berkelanjutan, yang dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.,

