Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Banten Kamis, 11 Juni 2026 19:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/XII/ tanggal 10 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, serta meminta keterangan Ahli Hukum Pidana yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal Polda Banten.

Advertisement

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor TB. A.L pada dokumen ekspor dan impor barang milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Dokumen tersebut merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai, di mana seluruh data dan formulir diinput secara langsung melalui sistem elektronik.

Dari hasil pengecekan terhadap dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai, penyelidik menemukan bahwa tidak terdapat scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan. Hasil cetak dokumen dari Bea Cukai juga dinyatakan sesuai dengan arsip dokumen yang tersimpan pada perusahaan.

BACA JUGA:  Kalapas Rangkasbitung Bersama Forkopimda Kabupaten Lebak Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Selain itu, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik.

Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana. Ahli menerangkan bahwa tidak terdapat manipulasi keadaan atau perubahan data yang dilakukan secara sengaja, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan karena penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui dalam sistem.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, forum gelar perkara yang dihadiri peserta internal Ditreskrimum serta unsur pengawas dan fungsi pendukung, yakni Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten, berkesimpulan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dan terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

BACA JUGA:  Dengar Keluhan Warga, Gubernur Banten Andra Soni Bangun Jalan Kampung Buluh Pandeglang

“Sebagaimana disampaikan Dirreskrimum Polda Banten, penyelidik telah melakukan pendalaman secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan sehingga penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara objektif dalam forum gelar perkara.

“Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan perbuatan pidana. Selain itu, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maruli.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Bidhumas)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Banten

Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi ‘Gudang Stempel’ Perusahaan Swasta

Banten

Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.