Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Banten Kamis, 11 Juni 2026 19:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/XII/ tanggal 10 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, serta meminta keterangan Ahli Hukum Pidana yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor TB. A.L pada dokumen ekspor dan impor barang milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Dokumen tersebut merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai, di mana seluruh data dan formulir diinput secara langsung melalui sistem elektronik.

Dari hasil pengecekan terhadap dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai, penyelidik menemukan bahwa tidak terdapat scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan. Hasil cetak dokumen dari Bea Cukai juga dinyatakan sesuai dengan arsip dokumen yang tersimpan pada perusahaan.

BACA JUGA:  Kejari Geledah BPN Serang, Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Diangkut

Selain itu, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik.

Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana. Ahli menerangkan bahwa tidak terdapat manipulasi keadaan atau perubahan data yang dilakukan secara sengaja, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan karena penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui dalam sistem.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, forum gelar perkara yang dihadiri peserta internal Ditreskrimum serta unsur pengawas dan fungsi pendukung, yakni Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten, berkesimpulan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dan terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

BACA JUGA:  Pelantikan DPC TTKKBI Purwakarta Cilegon Berlangsung Meriah, Seni Silat Tradisional Pukau Ratusan Hadirin

“Sebagaimana disampaikan Dirreskrimum Polda Banten, penyelidik telah melakukan pendalaman secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan sehingga penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara objektif dalam forum gelar perkara.

“Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan perbuatan pidana. Selain itu, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maruli.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Bidhumas)

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Kapolda Banten Jenguk Personel Brimob Korban Penganiayaan Debt Collector di RSB Korbrimob Polri

Banten

Pengurus SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota

Banten

Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Banten

Sentuhan Merah Putih di Jembatan Banjar Agung: Cara Ditsamapta Polda Banten Dekatkan Diri dengan Warga

BERITA TERBARU

Hitungan Cermat Lapangan, Anggaran MBG Bisa Dikurangi

Kepala BGN Nanik Deyang Laporkan Efisiensi Anggaran ke Istana

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Kapolda Banten Jenguk Personel Brimob Korban Penganiayaan Debt Collector di RSB Korbrimob Polri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.