GazanaPublika.com,Lebak – Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten, mendapat sambutan positif dari jajaran RSUD Cilograng.
Kebijakan tersebut memberikan jaminan pembiayaan bagi masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7, baik melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai dari APBD Provinsi Banten.
Langkah ini disampaikan Gubernur Banten saat berkunjung ke RSUD Malingping beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Andra Soni menerima langsung aspirasi masyarakat terkait kendala penggunaan SKTM dan BPJS-PBI akibat klasifikasi baru Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membuat sebagian warga masuk ke kelompok Desil 6–10 dan tidak lagi menerima bantuan.
,Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur RSUD Cilograng, dr. Rian Rahmat Arianto, menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjadi angin segar bagi warga di wilayah Lebak Selatan yang selama ini terkendala akses pelayanan kesehatan karena persoalan administrasi dan klasifikasi data sosial.
“Terima kasih Pak Andra Soni atas kebijakan yang membuka akses masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kami di RSUD Cilograng sangat mengapresiasi langkah ini karena membantu warga di pelosok Lebak Selatan agar bisa berobat tanpa terkendala oleh Desil,” ujar dr. Rian, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, dr. Rian mengatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut dengan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai kebijakan ini sangat relevan, terutama karena RSUD Cilograng baru diresmikan beberapa bulan lalu dan telah menjadi tumpuan masyarakat sekitar yang selama ini harus berobat jauh ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“RSUD Cilograng menjadi harapan besar masyarakat Lebak Selatan. Dengan adanya kebijakan Pak Gubernur, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapat layanan kesehatan. Apalagi fasilitas di sini sudah cukup lengkap dan siap dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam kunjungannya di RSUD Malingping, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa rumah sakit milik Pemprov Banten harus memberikan pelayanan tanpa hambatan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa klasifikasi baru dalam DTSEN dari Kementerian Sosial memang berdampak pada banyak warga yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN. Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi sebagian masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
“Solusinya, sesuai arahan Pak Gubernur, masyarakat dalam kategori Desil 1 sampai Desil 7 akan diakomodasi pembiayaannya melalui BPJS-PBI yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten,” jelas dr. Ati.
Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Banten berencana menambah 50 ribu kuota penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025, sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, daerah dengan kemampuan fiskal tinggi wajib membiayai minimal 21 persen dari kebutuhan jaminan kesehatan masyarakatnya. Itu yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan di seluruh RSUD milik Pemprov Banten, termasuk RSUD Cilograng yang kini menjadi simbol kehadiran negara di wilayah paling selatan Banten. (Drix)

